Tanya:
Siapakah yang berhak memandikan jenazah, baik jenazah itu laki-laki maupun wanita? Kita sering menyaksikan kaum laki-laki ikut memandikan jenazah laki-laki dan wanita, mahrom maupun bukan mahrom. Apakah ini dibenarkan?
Jawab:
Laki-laki memandikan jenazah laki-laki. Istri diperbolehkan memandikan jenazah suaminya. Wanita memandikan jenazah wanita dan suami diperbolehkan memandikan jenazah istrinya.
Diriwayatkan bahwa 'Ali RodhiyaLLOOHU 'Anhu memandikan jenazah istrinya Fathimah RodhiyaLLOOHU 'Anha. Juga Asma binti Umais RodhiyaLLOOHU 'Anha memandikan jenazah Abu Bakar RodhiyaLLOOHU 'Anhu. (al Mushonnaf, Ibnu Abi Syaibah Juz 2 halaman 455-456 dan al Mushonnaf, 'Abdurrozzaq ash Shon'ani Juz 3 halaman 408-411 dan dihasankan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani dalam Kitab Irwa al Gholil Juz 3 halaman 162)
Selain suami istri, tidak diperbolehkan wanita memandikan jenazah laki-laki, demikian juga sebaliknya. Hal itu bertujuan agar aurot masing-masing pihak tidak terlihat oleh orang yang bukan mahromnya kecuali anak kecil yang belum sampai pada usia tamyiz (membedakan mana yang baik dan yang buruk). Ia diperbolehkan memandikan jenazah laki-laki maupun wanita karena ia belum mengerti tentang aurot.
No comments:
Post a Comment