Tanya:
Bolehkah wanita memandikan jenazah anak-anak (laki-laki) yang belum berusia tujuh tahun?
Jawab:
Wanita memandikan jenazah anak kecil yang belum berumur 7 tahun, karena dia dianggap belum memiliki aurot. Ini sama seperti seorang ibu yang memandikan anaknya. Sebuah riwayat menyebutkan Ibrohim putra Nabi ShollaLLOOHU 'Alaihi Wa sallam dimandikan oleh wanita sebagaimana disebutkan dalam al Ahkam dan Manar as Sabil Juz 1 halaman 166.
Para 'Ulama juga berpandangan, anak perempuan yang belum berumur tujuh tahun boleh dimandikan oleh laki-laki dewasa walaupun sebenarnya lebih diutamakan kaum wanita. Namun untuk satu kebutuhan mendesak, maka hal itu tidak mengapa. waLLOOHU a'lam.
No comments:
Post a Comment