Thursday, December 2, 2010

Membesuk Orang Kafir yang Sakit

Tanya:
Bagaimana hukum membesuk orang kafir yang sakit dan hendak meninggal dunia? Bagaimana hukum mentalqinnya?

Jawab:
Tidak mengapa membesuk orang kafir yang sakit dan akan meninggal dunia lalu mengajaknya masuk Islam, memberikan motivasi kepadanya agar detik-detik terakhir kehidupannya di dunia ia memeluk Islam.

Sebab, boleh jadi, ketika masih sehat ada sebab-sebab tertentu yang menghalanginya masuk Islam sebagai keyakinannya, seperti dengki, persaingan, atau takut kehilangan jabatan dan kedudukan.

Nabi ShollaLLOOHU 'Alaihi Wa sallam pernah membesuk seorang pemuda yahudi yang pernah membantunya. Lalu Beliau mengajaknya masuk Islam. Melihat itu, ayah pemuda yahudi itu berkata kepada anaknya, "Ikutilah agama Abul Qosim (Rosululloh)." Pemuda itu lalu mengucapkan dua kalimat syahadat. Setelah itu, Rosululloh ShollaLLOOHU 'Alaihi Wa sallam keluar dan mengatakan, "Segala puji bagi ALLOH yang telah menunjukinya kepada Islam." {Anas bin Malik RodhiyaLLOOHU 'Anhu berkata, "Seorang anak yahudi yang pernah membantu Rosululloh ShollaLLOOHU 'Alaihi Wa sallam sakit. Lalu, Nabi ShollaLLOOHU 'Alaihi Wa sallam membesuknya dan duduk di bagian kepalanya. Beliau bersabda, "Berislamlah." Lalu anak itu memandang ayahnya yang ada di sampingnya. Kemudian ayahnya berkata, "Ikutilah agama Abul Qosim (Muhammad)." Lalu anak itu memeluk Islam. Setelah itu, Rosululloh ShollaLLOOHU 'Alaihi Wa sallam keluar dan bersabda, "Segala puji bagi ALLOH yang telah menyelamatkannya dari api Neraka." (Hadits Riwayat Imam al Bukhori - Kitab al Janaa-iz nomor 1.268, Imam Ahmad nomor 12.896)}

Namun apabila dia menampakkan kekufuran dan pembangkangan yang berlebihan, dimana ajakan kepada Islam tidak akan mempengaruhi dirinya, maka dalam kondisi seperti ini tidak diperbolehkan mengunjungi atau membesuknya. Mentalqinnya pun tidak bermanfaat. WaLLOOHU a'lam.

No comments:

Post a Comment