Tanya:
Bagaimana cara memandikan dan mengkafani jenazah?
Jawab:
Memandikan jenazah hukumnya fardhu kifayah. Orang yang memandikan diutamakan orang yang diberi wasiat. Lalu orang-orang yang memiliki hubungan yang paling terdekat dengan mayit.
Seorang suami memandikan jenazah istrinya. Istri memandikan jenazah suaminya. Wanita boleh memandikan jenazah anak laki-laki yang belum berumur tujuh tahun. Laki-laki dewasa boleh memandikan jenazah anak perempuan yang belum berumur tujuh tahun.
Laki-laki dewasa tidak boleh memandikan jenazah wanita dewasa, walaupun ia sebagai mahromnya. Demikian pula, seseorang (laki-laki dewasa) tidak memandikan jenazah wanita dewasa, walaupun ia adalah ibu atau anak perempuannya. Seorang muslim tidak memandikan orang kafir.
Jika seseorang hendak memandikan jenazah, maka jika jenazah telah berumur tujuh tahun, wajib ditutup aurotnya. Yakni, dari pusar sampai ke lutut, wajahnya ditutup dan tidak boleh ada yang melihat kecuali orang yang ikut memandikan.
Niat dalam memandikan jenazah sangat penting untuk disertakan. 'BismiLLAAHIR rohmaanir rohiim' hukumnya wajib dibaca. Dengan mengangkat kepala di dekat tempat duduknya, perutnya dipijat sambil menekan dengan pelan agar kotoran dapat keluar. Saat itu hendaknya banyak menuangkan air ke seluruh tubuhnya. Juga disukai memakai pengharum jika dikhawatirkan kotoran akan keluar dari perutnya. Qubul dan dubur dipijat untuk mengeluarkan kotoran, dengan menggunakan pelapis tangan (bagi mayit dewasa) agar tidak menyentuh langsung aurotnya. Tapi bagi mayit anak-anak yang belum berumur tujuh tahun diperbolehkan tidak menggunakan pelapis tangan atau sejenisnya.
Diutamakan tidak menyentuh anggota tubuh yang lain kecuali dengan pembatas (seperti sarung tangan). Diutamakan pula membersihkan mulut, gigi dan gusi, tanpa harus memasukkan air ke dalam mulutnya.
Kemudian, anggota wudhu dibersihkan secara keseluruhan dengan sabun atau sejenisnya sampai beberapa kali; disusul kepala dan janggut, lalu bagian lambung kanan dan lambung kiri yang dimulai dengan membersihkan leher kemudian bahu yang berujung kepada kakinya.
Setelah itu, jenazah dibalik dan dibersihkan dari sisi yang lain dengan mencuci punggung dan pantatnya. Setelah itu, tuangkan air di sekujur tubuhnya. Disunnahkan untuk mencuci setiap anggota tubuh sebanyak tiga kali, dimulai dari sebelah kanan. Namun, jika sampai tiga kali dirasakan masih kotor, tidak mengapa melebihi tiga kali sampai betul-betul bersih. Sekalipun sampai melebihi tujuh kali, namun disunnahkan memastikannya pada bilangan ganjil. Makruh menggunakan air panas.
Lalu menyela-nyela gigi, jika perlu dengan potas (garam abu). Mengepang rambut jenazah wanita menjadi tiga kepangan dan diletakkan di belakangnya. Pada basuhan terakhir menggunakan kapur barus dan daun bidara, jika jenazah bukan orang yang sedang ihrom. Kumisnya dicukur dan kuku-kukunya dipotong jika panjang.
Setelah itu, jenazah dikeringkan dengan kain. Jika masih ada yang keluar setelah dimandikan tujuh kali, maka tempat keluar tersebut disumpel dengan kapas, namun bila masih belum dapat menahannya, maka dengan tanah panas.
Kemudian jenazah orang yang tidak dalam ihrom dimandikan dan diwudhukan. Sementara jenazah yang dalam keadaan ihrom dimandikan tanpa wewangian badannya dibersihkan dengan sabun atau daun bidara jika diperlukan, dan kepalanya disingkap.
Janin yang keguguran dimandikan jika telah mencapai usia empat bulan.
Jenazah yang sulit dimandikan, seperti jenazah yang terbakar dan jenazah yang tercabik-cabik, maka ditayamumkan dan yang memandikannya harus menutup bagian yang tidak sedap dipandang.
Mengkafani jenazah hukumnya fardhu kifayah. Harta jenazah didahulukan untuk menutupi hutangnya dan lainnya. Jika tidak ada harta yang tersisa, maka hal itu dikenakan kepada orang (walinya) yang berkwajiban menafkahinya, jika tidak dijumpai orang yang mau menyumbang.
Jenazah laki-laki dikafani dalam tiga lapis kain putih yang terdiri dari kapas atau lainnya, sebagiannya dibentangkan di atas sebagian yang lain. Sebelumnya, kain tersebut diperciki dengan air, kemudian diasapi dengan kayu gaharu dan kain yang paling bagus diletakkan di bagian teratas dan di antara kain-kain tersebut diletakkan wewangian yang ditaburkan di antara lapisan-lapisan tersebut. Kemudian jenazah diletakkan di atas lapisan tersebut dalam keadaan terlentang dan di antara kedua pantatnya disumpal dengan kapas yang diberi sedikit wewangian dan bagian atasnya diikat dengan kain yang dirobek pada bagian ujungnya menyerupai celana dalam, kedua pantat dan kantung kemihnya dihimpun. Sedangkan sisa wewangian dikenakan pada celah-celah lubang yang ada di wajah dan tempat-tempat sujudnya, namun jika seluruh tubuh jenazah diberikan wewangian, maka itu adalah tindakan yang baik.
Setelah itu, ujung-ujung lapisan yang menempel dengan jenazah dilipat mulai dari bagian kanan ke bagian kiri dan hal itu dilakukan pada lapisan yang kedua dan seterusnya. Lapisan yang berlebih berada pada bagian kepalanya. Kemudian lapisan-lapisan itu diikat pada bagian tengahnya dan nantinya ikatan tersebut dilepas ketika berada di kuburannya.
Diperbolehkan mengkafani jenazah dengan baju gamis, kain sarung dan kain pembalut. Disunnahkan pada jenazah wanita untuk dikafani pada lima pakaian; satu kain untuk menutupi aurotnya, satu kerudung pada kepalanya, satu baju gamis yang dibelah pada bagian tengahnya untuk memasukkan kepalanya darinya, dan setelah itu dua kain pembalut seperti halnya kain pembalut jenazah laki-laki. Namun yang wajib dari semua itu adalah satu pakaian yang dapat menutup seluruh tubuhnya.
No comments:
Post a Comment