Tanya:
Sebagian masyarakat biasa menghadapkan orang yang sekarat atau saat ruhnya telah berpisah dengan jasadnya ke arah kiblat. Adakah tuntunannya?
Jawab:
Para ahli fiqih berpendapat, dianjurkan menghadapkan jenazah ke arah kiblat. Mereka memperkuat pendapatnya itu dengan sebuah hadits Rosululloh ShollaLLOOHU 'Alaihi Wa sallam yang berbicara tentang dosa-dosa besar, berikut ini:
"Menghalalkan baitul harom, yang merupakan kiblat orang yang masih hidup dan telah wafat." {Hadits Riwayat Imam Abu Dawud nomor 7.875, Imam an Nasa-i Juz 2 halaman 165, hasan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani - Kitab Irwa al Gholil Juz 3 halaman 154}
Ada pula sebuah riwayat yang bersumber dari Hudzaifah RodhiyaLLOOHU 'Anhu, ia berkata ketika berada di ambang kematian, "Hadapkan aku ke arah kiblat." {Lihat dalam kitab Manar as Sabil Juz 1 halaman 158 dan kitab Irwa al Gholil Juz 3 halaman 152, Syaikh Muhammad Nashiruddin berpendapat riwayat ini mursal (suatu riwayat terputus di akhir sanadnya, dimana seorang tabi'in langsung meriwayatkan hadits Rosululloh ShollaLLOOHU 'Alaihi Wa sallam tanpa menyebutkan nama shohabat yang meriwayatkannya)}
Dengan demikian lebih disukai menghadapkan orang yang telah meninggal dunia ke arah kiblat, sebagaimana halnya ketika dimakamkan.
No comments:
Post a Comment