Saturday, December 18, 2010

Lupa Mandi Usai Mengurus Jenazah

Tanya:
Saya pernah memandikan jenazah, lalu saya sholat (sholat rowatib dan sunnah) tanpa terlebih dahulu mandi. Bagaimanakah hukumnya?

Jawab:
Disebutkan dalam sebuah hadits dengan sanad yang shohih, Rosululloh ShollaLLOOHU 'Alaihi Wa sallam, "Barangsiapa yang memandikan mayit maka hendaknya ia mandi (setelah itu) dan barangsiapa yang membawanya hendaklah ia berwudhu'." {Hadits Riwayat Imam Abu Dawud Juz 2 halaman 62-63, Imam at Tirmidzi Juz 2 halaman 132, Imam Ahmad Juz 2 halaman 80, 433, 454, 472, shohih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani}

Hadits ini di-dho'if-kan oleh mayoritas 'Ulama. Tetapi sebagian 'Ulama juga ada yang berpandangan, hadits ini shohih, sebagian lain tidak memberikan komentar.

Kelompok yang mendukung hadits ini mengatakan bahwa dianjurkan mandi setelah memandikan jenazah, walaupun sebagian 'Ulama hanya mewajibkan wudhu' bagi orang yang memandikan jenazah. Kelompok kedua ini berpandangan, mandi adalah sunnah muakkad (sunnah yang ditegaskan). Apabila mandi tidak bisa dilakukan, maka cukup dengan berwudhu'.

No comments:

Post a Comment