Tanya:
Apabila dalam mulut mayit ada gigi emas, apakah harus dicabut sebelum dikuburkan atau dibiarkan?
Jawab:
Apabila proses pencabutannya mudah, maka seyogyanya dicabut karena bagaimanapun gigi emas itu mempunyai harga. Orang yang hidup lebih membutuhkan. Tapi jika dikhawatirkan akan merusak dan mencelakakan mulut si mayit, maka sebaiknya dibiarkan saja.
Karena perlu diperhatikan bahwa sebagian orang, jika orang-orang yang memandikan jenazah membuka rahang bawahnya maka mereka tidak dapat menutupnya kembali untuk kedua kalinya, bahkan mulutnya tetap terbuka. Sama halnya dengan mulut, matapun demikian adanya. Perlu diperhatikan, jika mata tetap terbuka dan dibiarkan terbuka hingga meninggal dunia, maka mata itu akan tetap terbuka dan tidak dapat tertutup. Atas dasar inilah, sebaiknya orang yang menghadiri orang yang sedang sakarotul maut agar memperhatikan untuk memejamkan kedua matanya sebelum kematiannya atau tidak lama setelah kematiannya. Hal ini juga berlaku pada mulutnya, hingga tetap dalam keadaan tertutup dan matanyapun tetap dalam keadaan terpejam. waLLOOHU a'lam.
No comments:
Post a Comment