Tanya:
Haruskah menanggalkan perhiasan wanita yang meninggal dunia sebelum dikuburkan?
Jawab:
Ya, diharuskan mencabut perhiasan wanita sebelum dikuburkan. Karena mencabut perhiasan tidak akan menyakiti anggota badan jenazah, baik perhiasan yang ada pada tangan, telinga maupun hidungnya. Selain itu, menguburkan perhiasan bersama jenazah itu berarti membuang-buang harta (tabdzir). Orang yang hidup lebih butuh kepada perhiasan itu dan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain.
No comments:
Post a Comment