Wednesday, December 15, 2010

Mengkafani Mayit dengan Warna Selain Putih

Tanya:
Bolehkah mengkafani mayit dengan selain kain kafan berwarna putih?

Jawab:
Ya, diperbolehkan mengkafani mayit dengan selain kain kafan berwarna putih. Namun tentu lebih disukai yang berwarna putih. Diriwayatkan dari Abu Darda RodhiyaLLOOHU 'Anhu, Nabi ShollaLLOOHU 'Alaihi Wa sallam bersabda, "Pakailah pakaian putih kalian sesungguhnya ia sebaik-baik pakaian dan kafanilah orang yang meninggal di antara kalian dengannya." {Hadits Riwayat Imam Abu Dawud Juz 2 halaman 176, Imam at Tirmidzi Juz 2 halaman 132}

No comments:

Post a Comment