Saturday, December 18, 2010

Memandikan Muslim yang Meninggal Akibat Had

Tanya:
Seorang muslim membunuh muslim lainnya, lalu pembunuh muslim itu dihukum had (hukum yang ditetapkan oleh syari'at secara langsung, seperti rajam bagi yang berzina atau qishosh bagi yang membunuh). Apakah ia tetap dimandikan dan disholatkan?

Jawab:
Ya. Ia tetap dimandikan dan disholatkan karena belum keluar dari Islam.

No comments:

Post a Comment